Kenal Lewat Sosmed Warga Sukun Setubuhi Wanita Asal Blitar

Mediaonlineindonesia.id – Setelah melakukan tindakan asusila terhadap ER (22), warga Kabupaten Blitar, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Sukun, Kota Malang, berinisial HK (33) diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Hal seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si.,  melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

“Awalnya HK menawarkan diri untuk membantu korban ER mengurus akta kelahiran, yang merupakan syarat administrasi untuk menjadi TKW,” tutur Kompol Danang sapaan akrabnya, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut Kompol Danang menambahkan bahwa, pada hari Rabu (08/5/2024) sekira pukul 16.00 WIB, HK menerima pesan singkat dari ER dan menceritakan permasalahan dokumen akta kelahirannya.

“Karena sudah kenal dan mereka sempat berpacaran juga, maka HK kemudian menawarkan diri untuk mengantarkan ER ke Blitar untuk membantu mengurus dokumen tersebut,” imbuhnya.

Di hari yang sama, sekira pukul 18.00 WIB waktu setempat, HK dan ER janjian bertemu di minimarket daerah Arjosari dengan rencana untuk berangkat ke Blitar.

“Namun, mereka tidak segera berangkat, HK malah mengajak ER menonton pertunjukan Bantengan di daerah Blimbing hingga pukul 01.00 WIB,” jelas Kompol Danang.

Karena sudah larut malam, maka dijadikan alasan HK duda anak tiga ini, untuk membujuk ER agar mau bermalam di rumahnya dengan meyakinkan bahwa ayahnya berada di rumah.

“ER akhirnya setuju setelah diyakinkan bahwa situasi di rumah HK aman,”kata Kompol Danang.

Namun, saat mereka tiba di rumah HK, ternyata tidak ada siapapun di sana. Pada malam itu, tersangka dan korban tidur terpisah hingga esok pagi. Pagi harinya, ketika HK mengantarkan sarapan ke ER, niat jahatnya muncul untuk menyetubuhi dan melakukan pemukulan terhadap korban.

“HK berusaha menyetubuhi ER namun ditolak. Akhirnya, HK melakukan rudapaksa dan memukul ER,” paparnya.

Akibatnya, ER mengalami luka memar di pelipis kiri, dagu, dan luka cakar pada mulut bagian dalam. Setelah menerima laporan dari ER, Satreskrim Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap HK di Alun-alun Kota Malang.

“Akibat perbuatannya, HK kami jerat dengan kasus tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkas Kompol Danang.

Sekadar informasi, menurut keterangan HK mereka berdua kenal lewat media sosial sekitar lima bulan yang lalu. HK beralasan memperkosa karena masih sayang dan berharap agar ER tidak berangkat menjadi TKW. (Dod)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *