Mediaonlineindonesia.id – Tim Bea Cukai Malang berhasil mengamankan mobil minibus warna hitam, dengan pat nomor N.8xx7.EL yang kedapatan akan mengirim rokok ilegal.
Dalam kesempatannya, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, menyampaikan penggagalan pengiriman rokok ilegal ini adalah tindak lanjut informasi yang didapat dengan melakukan patroli darat, pada jalur distribusi rokok ilegal.
“Tim melakukan penyusuran di wilayah Bululawang sampai dengan Kedungkandang, dan didapati kendaraan tersebut melintas di Jalan Ki Ageng Gribig. Kemudian tim melakukan penghentian di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” tutur Rini pada awak media, Kamis (16/5/2024).
Saat tim melakukan pemeriksaan, mobil tersebut membawa 35.200 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai.
“Selanjutnya tim membawa barang, sarana pengangkut dan pengendara MH (sopir), menuju Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penindakan, total rokok illegal sebanyak 35.200 bungkus dengan total 704.000 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 973.220.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 526.144.000. (Dod)











