Langsung ke konten
Nasional

Satresnarkoba Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja Sebanyak 5 Kilogram Rp 25 Juta, Pelaku Warga Pujon

3 menit baca
5x dilihat
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Satresnarkoba Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja Sebanyak 5 Kilogram Rp 25 Juta, Pelaku Warga Pujon
MEDIA ONLINE INDONESIA - Satresnarkoba Polres Batu Berhasil mengungkap kasus peredaran ganja sebanyak 5 kilogram dari warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Selasa (13/10/2026). Pelaku yang berprofesi sebagai petani bernisial DK (33) alia...

MEDIA ONLINE INDONESIA - Satresnarkoba Polres Batu Berhasil mengungkap kasus peredaran ganja sebanyak 5 kilogram dari warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Selasa (13/10/2026).

Pelaku yang berprofesi sebagai petani bernisial DK (33) alias S, berhasil diamankan di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Kronologis Kejadian

Baca Juga
Walikota LSM LIRA Kota Batu, Didampingi Sekda,  Serahkan Surat Mandat Plt. Camat LSM LIRA Kecamatan Batu

Walikota LSM LIRA Kota Batu, Didampingi Sekda,  Serahkan Surat Mandat Plt. Camat LSM LIRA Kecamatan Batu

Nasional

Saat memimpin konferensi pers, Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P menjelaskan, bahwa pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, Satresnarkoba 
Polres Batu mendapat Informasi terjadi transaksi pengiriman yang diduga narkotika 
golongan 1 bentuk tanaman jenis ganja melalui jalur ekspedisi darat yang dikirim ke wilayah hukum Polres Batu.

"Anggota Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut, dengan melakukan pengecekan ke pihak ekspedisi terhadap barang yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis ganja. Setelah memastikan dan berdasarkan hasil kriminalistik, anggota Satresnarkoba Polres Batu 
kemudian mengamankan barang tersebut ke Satresnarkoba Polres Batu," terangnya kepada awak media, pada Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Batu melakukan serangkaian
penyelidikan terhadap terduga kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja
tersebut, yang teridentifikasi dengan ciri-ciri penerima berinisial DK.

Baca Juga
Kapolres Batu, AKBP Panji Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba, Bulliying dan Disiplin Lalin

Kapolres Batu, AKBP Panji Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba, Bulliying dan Disiplin Lalin

Nasional

"Ya, jadi pada hari Selasa tanggal 13 Oktober tahun 2026 sekira pukul 04.30 WIB, anggota 
Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan pelaku berisnisial DK, yang pada saat itu 
berada didalam rumahnya, berkaitan dengan peredaran narkotika jenis ganja yang dimaksud," tegasnya.

Pelaku Membeli Ganja 5 Kilogram Rp 25 Juta

Perwira menengah Polri dengan pangkat dua bunga melati dipundaknya ini menambahkan, berdasarkan  keterangan dari pelaku, dirinya mengakui telah membeli narkotika jenis ganja melalui media sosial.

Baca Juga
Wujud Kehadiran Polisi untuk Masyarakat, Kapolres Batu, AKBP Panji bersama Kasatlantas, AKP Matheus Atur Lalu Lintas

Wujud Kehadiran Polisi untuk Masyarakat, Kapolres Batu, AKBP Panji bersama Kasatlantas, AKP Matheus Atur Lalu Lintas

Nasional

"Pelaku membeli ganja sebanyak 5 kilogram dengan harga Rp 25 ribu melalui media sosial kepada saudara berinisial H, yang saat ini masih DPO. Menurut keterangan pelaku DK, bahwa saudara berinisisal H berada di Kota Padang, Sumatera Barat," ungkapnya.

Orang nomor satu di jajaran Polres Batu ini menegaskan, bahwa pada saat ini, penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Jadi, setiap fakta dan alat bukti akan diproses lebih lanjut melalui tahapan penyidikan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil 
pemeriksaan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam, S.H., M.M menyampaikan, bahwa dari tangan pelaku Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Rinciannya 5 kilogram narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja kering, 1 roll bubble wrap warna hitam, 1 set kardus karton, 1 set kain bekas pakaian, 1 lembar resi Indah Logistik & Cargo, tertanggal 30 September 2026, 1 unit handphone merk Vivo warna biru," paparnya.

Pasal yang Disangkakan 

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 
2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 
111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 
tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Dengan ancaman pidana sebagaimana dalam pasal tersebut, terlapor mendapatkan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda 
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," tandas Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam. (Dah)

AD 728x90 — Landscape

Artikel Terkait


AD 300x250 Portrait
AD 300x250 Portrait

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.